Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959
Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga-Negara Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Jul 1959Pengundangan27 Jul 1959Mulai berlaku1 Agu 1959
- Sumber pengundangan
- LN.1959/82, TLN NO.1825, LL
- Bidang
- Pemilu & Politik
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Pengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 82 Tahun 1959)