Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959

Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga-Negara Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Jul 1959Pengundangan27 Jul 1959Mulai berlaku1 Agu 1959
Sumber pengundangan
LN.1959/82, TLN NO.1825, LL

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PERPRES No. 3 Tahun 1959

    Pengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 82 Tahun 1959)