Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1959

Pengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 82 Tahun 1959)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1959 tentang Pengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 82 Tahun 1959)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Sep 1959Pengundangan28 Sep 1959Mulai berlaku28 Sep 1959
Sumber pengundangan
LN 1959/97
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PERPRES No. 2 Tahun 1959

    Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia