Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 1964

Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Des 1964Pengundangan28 Des 1964Mulai berlaku1 Des 1964
Sumber pengundangan
LN. 1964/No. 134, LLSETKAB: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 211 Tahun 1961

    Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia