Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 211 Tahun 1961

Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 211 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Jun 1961Pengundangan30 Jun 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/252, TLN No. 2296, LL BPHN: 6 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 20 Tahun 1967

    Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara

  2. Diubah dengan

    PERPRES No. 44 Tahun 1964

    Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia

  3. Diubah dengan

    PP No. 4 Tahun 1963

    Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961

  4. Mencabut

    PP No. 59 Tahun 1959

    Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik