Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 211 Tahun 1961
Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 211 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Jun 1961Pengundangan30 Jun 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/252, TLN No. 2296, LL BPHN: 6 HLM
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara
- Diubah dengan
Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
- Diubah dengan
Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961
- Mencabut
Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik