Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1962

Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata Tertib) Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1962 tentang Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata Tertib) Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Jul 1962Pengundangan27 Jul 1962Mulai berlaku26 Jul 1962
Sumber pengundangan
LN. 1962/No. 39, LLSETKAB: 9 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PERPRES No. 1 Tahun 1963

    Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1962 (Disempurnakan) Masing-Masing tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata-Tertib) Aparatur Pemerintahan pada Tingkat Tertinggi

  2. Mencabut

    PP No. 61 Tahun 1951

    Peraturan Tata Tertib Dewan Menteri