Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009

Pengesahan Agreement On Comprehemsive Economic Partnership Among Number States Of The Association Of Southeast Asian Nations And Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggaran dan Jepang)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Pengesahan Agreement On Comprehemsive Economic Partnership Among Number States Of The Association Of Southeast Asian Nations And Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggaran dan Jepang)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Belum tercatat
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.