Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016

Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2016

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2016
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kota Lubuk Linggau
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.