Peraturan Wali Kota Padang Nomor 12 Tahun 2016
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Padang No. 38 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkungan Pemerintahan Kota Padang
Informasi peraturan
- Judul
- Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Padang No. 38 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkungan Pemerintahan Kota Padang
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kota Padang
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.