Peraturan Wali Kota Padang Nomor 12 Tahun 2016

Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Padang No. 38 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkungan Pemerintahan Kota Padang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Padang No. 38 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkungan Pemerintahan Kota Padang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kota Padang
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.