Peraturan Wali Kota Padang Nomor 3.A Tahun 2016
Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Padang No. 38 Tahun 20152 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkungan Pemerintah Kota Padang
Informasi peraturan
- Judul
- Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Padang No. 38 Tahun 20152 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkungan Pemerintah Kota Padang
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kota Padang
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.