Peraturan Wali Kota Padang Nomor 3.A Tahun 2016

Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Padang No. 38 Tahun 20152 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkungan Pemerintah Kota Padang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Padang No. 38 Tahun 20152 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkungan Pemerintah Kota Padang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kota Padang
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.