Peraturan Walikota Kota Sabang Nomor 41 Tahun 2018

Mekanisme Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang Tahun Anggaran 2019

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Walikota Kota Sabang Nomor 41 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang Tahun Anggaran 2019
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kota Sabang
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundangan30 Nov 2018Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.