Peraturan Walikota Kota Sabang Nomor 41 Tahun 2018
Mekanisme Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang Tahun Anggaran 2019
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Walikota Kota Sabang Nomor 41 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang Tahun Anggaran 2019
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kota Sabang
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundangan30 Nov 2018Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.