Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1950

Menjalankan Hak Memilih dan Hak Menolak Kebangsaan Indonesia bagi Orang yang Menjelang Waktu Penyerahan Kedaulatan Kaulanegara Kerajaan Belanda

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1950 tentang Menjalankan Hak Memilih dan Hak Menolak Kebangsaan Indonesia bagi Orang yang Menjelang Waktu Penyerahan Kedaulatan Kaulanegara Kerajaan Belanda
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan31 Jan 1950Pengundangan31 Jan 1950Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1950/8, TLN No. 2, LL BPHN: 5 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.