Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1950

Menjalankan Hak Memilih dan Hak Menolak Kebangsaan Indonesia bagi Orang yang Menjelang Waktu Penyerahan Kedaulatan Kaulanegara Kerajaan Belanda · Satu Arsip
UnduhSumber