Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1951

Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah dan Cara Bagaimana Mengatur Pemerintahan Daerah di Propinsi Sumatera Tengah untuk Sementara Waktu

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah dan Cara Bagaimana Mengatur Pemerintahan Daerah di Propinsi Sumatera Tengah untuk Sementara Waktu
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan5 Jan 1951Pengundangan8 Jan 1951Mulai berlaku8 Jan 1951
Sumber pengundangan
LN 1951/NO. 1

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.