Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1954
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1954 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Des 1953Pengundangan4 Jan 1954Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 2, TLN. No. 492, LLBPHN: 3 HLM
Status dan hubungan
- Mengubah
Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah, dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah