Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1952

Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah, dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1952 tentang Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah, dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan2 Okt 1952Pengundangan9 Okt 1952Mulai berlaku9 Okt 1952
Sumber pengundangan
LN. 1952/72, TLN No 294, LL BPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 1 Tahun 1954

    Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah