Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1952
Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah, dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1952 tentang Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah, dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan2 Okt 1952Pengundangan9 Okt 1952Mulai berlaku9 Okt 1952
- Sumber pengundangan
- LN. 1952/72, TLN No 294, LL BPHN: 2 HLM
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah