Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1947 tentang Peraturan
Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera serta Panitera Pengganti
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1947 tentang Peraturan tentang Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera serta Panitera Pengganti
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Mei 1947Pengundangan8 Mei 1947Mulai berlaku8 Mei 1947
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan Lain Sebagainya