Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1947 tentang Peraturan

Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera serta Panitera Pengganti

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1947 tentang Peraturan tentang Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera serta Panitera Pengganti
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan8 Mei 1947Pengundangan8 Mei 1947Mulai berlaku8 Mei 1947
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 19 Tahun 1947

    Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan Lain Sebagainya