Peraturan Pemerintah 19 Tahun 1947

Peraturan tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan Lain Sebagainya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 19 Tahun 1947 tentang Peraturan tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan Lain Sebagainya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan25 Jul 1947Pengundangan26 Jul 1947Mulai berlaku26 Jul 1947
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 10 Tahun 1947

    Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera serta Panitera Pengganti