Peraturan Pemerintah 19 Tahun 1947
Peraturan tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan Lain Sebagainya
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 19 Tahun 1947 tentang Peraturan tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan Lain Sebagainya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Jul 1947Pengundangan26 Jul 1947Mulai berlaku26 Jul 1947
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
- Mengubah
Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera serta Panitera Pengganti