Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1955
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 30 Tahun 1954) tentang Dewan Keamanan Nasional
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 30 Tahun 1954) tentang Dewan Keamanan Nasional
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Feb 1955Pengundangan15 Mar 1955Mulai berlaku15 Mar 1955
- Sumber pengundangan
- LN. 1955/No. 13, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Keamanan & Ketertiban
Status dan hubungan
- Mengubah
Dewan Keamanan Nasional