Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1955

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 30 Tahun 1954) tentang Dewan Keamanan Nasional

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 30 Tahun 1954) tentang Dewan Keamanan Nasional
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan25 Feb 1955Pengundangan15 Mar 1955Mulai berlaku15 Mar 1955
Sumber pengundangan
LN. 1955/No. 13, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 17 Tahun 1954

    Dewan Keamanan Nasional