Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1954
Dewan Keamanan Nasional
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 14 Tahun 1955
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1954 tentang Dewan Keamanan Nasional
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Feb 1954Pengundangan13 Mar 1954Mulai berlaku1 Jan 1954
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 30, TLN. No. 560, LLBPHN: 3 HLM
- Bidang
- Keamanan & Ketertiban
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Dewan Keamanan
- Diubah dengan
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 30 Tahun 1954) tentang Dewan Keamanan Nasional