Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1954

Dewan Keamanan Nasional

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 14 Tahun 1955

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1954 tentang Dewan Keamanan Nasional
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Feb 1954Pengundangan13 Mar 1954Mulai berlaku1 Jan 1954
Sumber pengundangan
LN. 1954/No. 30, TLN. No. 560, LLBPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 14 Tahun 1955

    Dewan Keamanan

  2. Diubah dengan

    PP No. 10 Tahun 1955

    Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 30 Tahun 1954) tentang Dewan Keamanan Nasional