Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1968
Perobahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1968 tentang Perobahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Mar 1968Pengundangan27 Mar 1968Mulai berlaku27 Mar 1968
- Sumber pengundangan
- LN. 1968/No 19, LL Bphn: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Mengubah
Perbaikan Penghasilan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil