Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1968

Perobahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1968 tentang Perobahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Mar 1968Pengundangan27 Mar 1968Mulai berlaku27 Mar 1968
Sumber pengundangan
LN. 1968/No 19, LL Bphn: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 18 Tahun 1967

    Perbaikan Penghasilan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil