Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1967

Perbaikan Penghasilan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1967 tentang Perbaikan Penghasilan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Des 1967Pengundangan28 Des 1967Mulai berlaku1 Jan 1968
Sumber pengundangan
LN. 1967/No 30, TLN No. 2838, LL Bphn: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 10 Tahun 1968

    Perobahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil