Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1975
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Apr 1975Pengundangan10 Apr 1975Mulai berlaku10 Apr 1975
- Sumber pengundangan
- LN. 1975/No. 13, LL Setkab: 7 HLM
Status dan hubungan
- Mencabut
Pendirian Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang