Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1975

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Apr 1975Pengundangan10 Apr 1975Mulai berlaku10 Apr 1975
Sumber pengundangan
LN. 1975/No. 13, LL Setkab: 7 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 56 Tahun 1971

    Pendirian Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang