Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways"

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 67 Tahun 1971

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways"
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LL KBUMN 1961 9 hlm

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 67 Tahun 1971

    Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)