Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1971

Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Okt 1971Pengundangan30 Okt 1971Mulai berlaku30 Okt 1971
Sumber pengundangan
LN. 1971/No 87, LL Bphn: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 102 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways"