Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 1961

Pembentukan Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 31 Tahun 1968

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/127, LL BPHN: 5 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 31 Tahun 1968

    Pembubaran B.P.U. Minjak dan Gas Bumi