Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 1961
Pembentukan Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 31 Tahun 1968
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/127, LL BPHN: 5 HLM
- Bidang
- Energi, BUMN & BUMD
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pembubaran B.P.U. Minjak dan Gas Bumi