Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 1961
Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 53 Tahun 1963
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/129, LL BPHN: 8 HLM
- Bidang
- BUMN & BUMD
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961