Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1963
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1963 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Des 1963Pengundangan26 Des 1963Mulai berlaku1 Jan 1964
- Sumber pengundangan
- LN. 1963/No. 120, LL: 2 HLM
- Bidang
- BUMN & BUMD, Transportasi
Status dan hubungan
- Mencabut
Pendirian Perusahaan Negara Bisma
- Mencabut
Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
- Mencabut
Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan