Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1963

Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1963 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Des 1963Pengundangan26 Des 1963Mulai berlaku1 Jan 1964
Sumber pengundangan
LN. 1963/No. 120, LL: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 106 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Bisma

  2. Mencabut

    PP No. 105 Tahun 1961

    Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim

  3. Mencabut

    PP No. 104 Tahun 1961

    Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan