Peraturan Pemerintah 106 Tahun 1961

Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 53 Tahun 1963

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 106 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/130 LL BPHN: 8 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 53 Tahun 1963

    Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961