Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd"

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 20 Tahun 1974

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd"
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/132, LL BPHN: 8 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 20 Tahun 1974

    Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)