Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd"
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 20 Tahun 1974
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd"
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/132, LL BPHN: 8 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)