Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1974

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan22 Apr 1974Pengundangan22 Apr 1974Mulai berlaku22 Apr 1974
Sumber pengundangan
LN. 1974/No. 24, LL Setkab: 6 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 53 Tahun 1970

    Pemisahan Kekayaan Negara untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Llyod"

  2. Mencabut

    PP No. 108 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd"