Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946

Peraturan tentang Mencabut Peraturan No. 6 Tahun 1946 tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Mencabut Peraturan No.6 Tahun 1946 tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan9 Nov 1946Pengundangan9 Nov 1946Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 6 Tahun 1946

    Mengadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa