Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1946
Mengadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 11 Tahun 1946
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1946 tentang Mengadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan18 Jul 1946Pengundangan19 Jul 1946Mulai berlaku19 Jul 1946
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pertahanan
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Peraturan tentang Mencabut Peraturan No.6 Tahun 1946 tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa