Lewati ke konten utama
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1953
Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
· Satu Arsip
Unduh
Sumber