Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1953

Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri · Satu Arsip
UnduhSumber