Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1953
Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Feb 1953Pengundangan12 Feb 1953Mulai berlaku12 Feb 1953
- Sumber pengundangan
- LN. 1953/No. 17, TLN. No. 367, LLBPHN: 7 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Pembentukan Wilayah Gabungan Bolaang Mangondow sebagai Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
- Diubah dengan
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)