Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1953

Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan9 Feb 1953Pengundangan12 Feb 1953Mulai berlaku12 Feb 1953
Sumber pengundangan
LN. 1953/No. 17, TLN. No. 367, LLBPHN: 7 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 24 Tahun 1954

    Pembentukan Wilayah Gabungan Bolaang Mangondow sebagai Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

  2. Diubah dengan

    PP No. 23 Tahun 1954

    Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)