Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1968

Perobahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (Lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.G.R.

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1968 tentang Perobahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (Lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.G.R.
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Mar 1968Pengundangan27 Mar 1968Mulai berlaku27 Mar 1968
Sumber pengundangan
LN. 1968/No 20, LL Bphn: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 19 Tahun 1967

    Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.G.R. Kami