Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967
Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.G.R.
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1967 tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.G.R. Kami
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Des 1967Pengundangan28 Des 1967Mulai berlaku1 Jan 1968
- Sumber pengundangan
- LN. 1967/No 31, TLN No 2839, LL Bphn: 4 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Perobahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (Lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.G.R.