Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967

Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.G.R.

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1967 tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.G.R. Kami
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Des 1967Pengundangan28 Des 1967Mulai berlaku1 Jan 1968
Sumber pengundangan
LN. 1967/No 31, TLN No 2839, LL Bphn: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 11 Tahun 1968

    Perobahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (Lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.G.R.