Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 35 Tahun 1971
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/134, LL BPHN: 8 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Diubah dengan
Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 110 Tahun 1961 tentang Pendirian P.N. Menunda Kapal Tundabara (L.N. Tahun 1961 No. 134)