Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 35 Tahun 1971

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/134, LL BPHN: 8 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 35 Tahun 1971

    Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

  2. Diubah dengan

    PP No. 15 Tahun 1971

    Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 110 Tahun 1961 tentang Pendirian P.N. Menunda Kapal Tundabara (L.N. Tahun 1961 No. 134)