Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1971

Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 1961 tentang Pendirian P.N. Menunda Kapal Tundabara (L.N. Tahun 1961 Nomor 134)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1971 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 110 Tahun 1961 tentang Pendirian P.N. Menunda Kapal Tundabara (L.N. Tahun 1961 No. 134)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Mar 1971Pengundangan17 Mar 1971Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1971/, LL Setkab: 6 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 110 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara