Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Bea Materai 1921
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 12 Tahun 1948 tentang Materai-Tempel (Dagang). Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Bea Materai 1921.
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Mei 1948Pengundangan31 Mei 1948Mulai berlaku15 Apr 1948
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Mengubah
Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah