Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Bea Materai 1921

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 12 Tahun 1948 tentang Materai-Tempel (Dagang). Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Bea Materai 1921.
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Mei 1948Pengundangan31 Mei 1948Mulai berlaku15 Apr 1948
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 3 Tahun 1947

    Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah