Peraturan Pemerintah 3 Tahun 1947 tentang Peraturan

Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 3 Tahun 1947 tentang Peraturan tentang Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Mar 1947Pengundangan10 Mar 1947Mulai berlaku1 Mar 1947
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 12 Tahun 1948

    Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Bea Materai 1921