Peraturan Pemerintah 3 Tahun 1947 tentang Peraturan
Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 3 Tahun 1947 tentang Peraturan tentang Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Mar 1947Pengundangan10 Mar 1947Mulai berlaku1 Mar 1947
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Bea Materai 1921