Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1957

Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 1957

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1957 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 1957
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan1 Mar 1957Pengundangan25 Mar 1957Mulai berlaku1 Jan 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 21, TLN. No. 1205, LLBPHN: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.