Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1957
Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 1957
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1957 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 1957
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Mar 1957Pengundangan25 Mar 1957Mulai berlaku1 Jan 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1957/No. 21, TLN. No. 1205, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.