Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1957

Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 1957 · Satu Arsip
UnduhSumber