Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1957

Pengubahan Peraturan Pemerintah tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan1 Apr 1957Pengundangan5 Apr 1957Mulai berlaku14 Mar 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 22, TLN. No. 1226, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 17 Tahun 1957

    Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)

  2. Mengubah

    PP No. 55 Tahun 1954

    Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer