Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1954
Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 60 Tahun 1957
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1954 tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan22 Okt 1954Pengundangan2 Nov 1954Mulai berlaku2 Nov 1954
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 96, TLN. No. 692, LLBPHN: 3 HLM
- Bidang
- Pertahanan
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-Keputusan Presiden dan Keputusan-Keputusan Menteri Pertahanan tentang Penunjukan/Pengangkatan Penguasa-Penguasa Militer
- Diubah dengan
Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)
- Diubah dengan
Pengubahan Peraturan Pemerintah tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
- Diubah dengan
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 96 Tahun 1954) tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
- Mencabut
Pelaksanaan "Regeling Op De Staat Van Oorlog En Van Beleg"