Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1961
Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 39 Tahun 1965
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Mar 1961Pengundangan24 Mar 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/No. 34, LL: 6 HLM
- Bidang
- BUMN & BUMD, Jasa Keuangan
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri