Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1965
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Des 1965Pengundangan27 Des 1965Mulai berlaku24 Des 1965
- Sumber pengundangan
- LN. 1965/112, LL BPHN: 3 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara, BUMN & BUMD, Jasa Keuangan
Status dan hubungan
- Mencabut
Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
- Mencabut
Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa
- Mencabut
Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi