Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1965

Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan24 Des 1965Pengundangan27 Des 1965Mulai berlaku24 Des 1965
Sumber pengundangan
LN. 1965/112, LL BPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 16 Tahun 1963

    Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

  2. Mencabut

    PP No. 213 Tahun 1961

    Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa

  3. Mencabut

    PP No. 13 Tahun 1961

    Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi