Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Semen Padang
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 7 Tahun 1971
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Semen Padang
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/159, LL BPHN: 7 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen Padang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)