Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Semen Padang

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 7 Tahun 1971

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Semen Padang
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/159, LL BPHN: 7 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 7 Tahun 1971

    Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen Padang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)