Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1962
Ketentuan-Ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 23 Tahun 1967
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan15 Agu 1962Pengundangan15 Agu 1962Mulai berlaku1 Jul 1962
- Sumber pengundangan
- LN. 1962/No. 55, TLN. No. 2487, LL: 6 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara