Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1962

Ketentuan-Ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 23 Tahun 1967

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan15 Agu 1962Pengundangan15 Agu 1962Mulai berlaku1 Jul 1962
Sumber pengundangan
LN. 1962/No. 55, TLN. No. 2487, LL: 6 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 23 Tahun 1967

    Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara