Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara I

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 30 Tahun 1963

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara I
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Apr 1961Pengundangan26 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/168, TLN No 2231, LL BPHN: 8 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 30 Tahun 1963

    Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara