Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara I
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 30 Tahun 1963
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara I
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Apr 1961Pengundangan26 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/168, TLN No 2231, LL BPHN: 8 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara