Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1952
Staf Keamanan
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 28 Tahun 1952
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1952 tentang Staf Keamanan
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Feb 1952Pengundangan26 Feb 1952Mulai berlaku1 Jan 1952
- Sumber pengundangan
- LN. 1952/20, TLN No 232, LL BPHN: 2 HLM
- Bidang
- Keamanan & Ketertiban
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pencabutan Kembali Peraturan Pemerintah Nr 15 Tahun 1952 Mengenai Staf Keamanan